Polsek Neglasari Amankan Pelaku dan Sita 67 Paket Sabu Siap Edar

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial S (31). Pelaku diamankan di Perumahan Taman Semanan indah, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Advertisements

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan selain tersangka, pihaknya juga menyita sebanyak 67 paket berisi narkotika jenis sabu.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 13,87 gram,” ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/10/2022).

Zain menjelaskan, penangkapan tersangka S berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Neglasari, Kota Tangerang.

Penangkapan, lanjut Zain, dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama dengan jajaran Reskrim dibackup personel Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota.

“Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial I saat ini masih dalam pencarian (DPO),” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga   Festival Al-Amjad Kembali Digelar, Jadi Ajang Syiar Islam di Kabupaten Tangerang

( SAMSUDIN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *