Amar Tuntutan JPU: Indra kenz Dipenjara 15 Tahun dan Denda 10 Milliar

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Agenda Pembacaan Amar Tuntutan oleh Jaksa  Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra kenz digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang

Persidanganan sendiri di gelar secara Tatap Muka, sedangkan Indra Kesuma alias Indra kenz mengikuti secara Daring di Rumah Tahanan Salemba

Advertisements

Hal itu di sampaikan oleh Silpia Rosalina Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam rilis tertulisnya, Rabu ( 5/10/2022)

Menurut  Silpia Rosalina dari Amar Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Bahwa terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah

Lanjutnya, Indra kenz  melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalm transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA pertama

Baca Juga   Ini Pesan Walikota Tagerang untuk Kontingen Peserta Jambore Pramuka Nasional

“dari Amar Tuntutan JPU Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,  Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan, dan Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan,” Ucap Silpia Rosalina

Silpia Rosalina  juga mengatakan bahwa terdakwa juga  membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu)

“Agenda sidang selanjutnya  adalah pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa Indra Kesuma alias Indra kenz tanggal 10 Oktober 2022, dilanjutkan Pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2022 dan Pembacaan Duplik dari Terdakwa tanggal 14 Oktober 2022, “ Tandasnya

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *