SIDIKPOST | Jakarta – Korlantas Polri menjelaskan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) menjadi elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, BKPB, sesuai namanya, tetap berupa buku.
“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kata Yusri, Rabu (28/9), Kemarin
Yusri memaparkan BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi. Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
Kata Yusri BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip.
Paspor elektronik dipahami bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
Paspor elektronik memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip mesti dipastikan tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait. Gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan bisa merusak chip.
“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ujar Yusri.
Sebelumnya Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.
“Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” tambah dia.
( AINI )