SIDIKPOST | BEKASI, Polsek Medansatria Polres Metro Bekasi Kota mengamankan delapan pelaku tawuran di Jalan Raya Sultan Agung KM 28, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Bentrok dua kelompok pelajar ini terjadi Selasa (19/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Efendi mengatakan tawuran tersebut mengakibatkan satu pelajar terluka dan dirawat di rumah sakit. Sementara pelaku yang diamankan antara lain RN (18), RAG (17), ST (17), MD (17), Z (16), DA (18), ES (17) dan ZA (17)
Menurut Kompol Efendi, aksi tawuran berawal dari janjian di media sosial. Pelaku ST (17) merupakan admin yang mengajak rekan-rekannya tawuran dengan kelompok korban.
“Berawal dari ajakan tawuran melalui sosial media, dua kelompok pelajar dari SMKN 11 Bekasi Utara dan Pelajar SMKN 13 Bekasi Utara bergabung dengan SMK Patriot Bekasi Utara, yang kemudian melakukan tawuran,” ungkap Kompol Efendi dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Dia menambahkan selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga senjata tajam berupa celurit yang dipakai para pelaku untuk melukai korbannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 K.U.H.Pidana dimana bersama bersama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan luka berat (pengeroyokan) dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951
“Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun,” tukasnya.
( SDP )