Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Ditangani Sesuai UU SPPA

SIDIKPOST | Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara.

“Pelaku sudah diproses,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR Mohammad Fadil Imran kepada media di Jakarta, Sabtu.

Advertisements

Irjen Fadil mengungkapkan para pelaku juga berstatus anak di bawah umur, sehingga kepada mereka  tidak dilakukan penahanan, namun dititipkan di Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.

“Pelakunya anak. Saat ini diamankan di Selter ABH Cipayung,” ujar Irjen Fadil.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Sabtu (3/9/2022) di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (6/9/2022) dan keempat pelaku langsung ditangkap hari itu juga.

Saat dilakukan pendataan oleh petugas diketahui keempat pelaku tersebut baru berusia 12-14 tahun.

Kemudian sesuai aturan perundang-undangan, anak berhadapan dengan hukum tidak bisa dilakukan penahanan, sehingga keempatnya saat ini dititipkan di Selter Khusus ABH Cipayung untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga   Provider keluhkan Mahal Biaya Proses Perizinan Jaringan Internet di Kota Tangerang

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol  Wibowo menjelaskan proses hukum kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sehingga tidak bisa menahan pelaku karena belum genap berusia 14 tahun.

“Jadi, perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun, terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun,” kata Kombes Wibowo kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu.

Kombes Wibowo menjelaskan, proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu sekira pukul 17.30 WIB, masih berjalan.

Petugas telah menangkap keempat anak karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, begitu mendapat laporan peristiwa ini pada 6 September.

Baca Juga   Aspers Panglima TNI Buka Rakornisjarah TNI TA 2020

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari mereka yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang dari mereka.

“Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban,” kata Kombes Wibowo.

Setelah ditangkap, kata Kombes Wibowo, mereka tidak dipulangkan, namun dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Lebih lanjut, Kombes Wibowo mengatakan mungkin kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu orang dari mereka karena dikenakan pasal khusus, yakni pasal 21 UU SPPA dan dia memang masih berusia 12 tahun.

Wibowo juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka.

“Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan,” katanya.

Baca Juga   Apel Pagi di Mapolsek Neglasari Diwarnai Pembagian Masker oleh Kapolsek

Pihaknya pada Rabu (14/9) telah mengagendakan hal itu tetapi, kegiatan itu batal karena tidak dihadiri keluarga korban.

“Proses hukum terhadap sistem peradilan anak, memang mekanismenya sedemikian panjang. Jadi, ini layak diketahui publik,” kata Kombes Wibowo.

( AWY E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *