SIDIKPOST | Kota Tangerang, menurut Haji Muhdi Kadang kala di jumpai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang jasa yang ditemukan tidak memiliki sertifikat ahli pengadaan, menjadi persoalan serius hingga keranah pidana khusus.
Celakanya ternyata dilapangan masih banyak pertanyaan persoalan syarat sertifikasi PPK ini.
Menurut Haji Muhdi Kepala Badan Penelitian Asset Negara Kota Tangerang bahwa
Perpres 54/2010 pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Setidaknya terdapat 2 ruang melingkupi pembahasan PPK. Pertama, PPK sebagai kewenangan, kerap disebut kewenangan ke-PPK-an.
Kedua, PPK sebagai personil untuk kemudian disebut PPK.
Lanjutnya, Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PA/KPA untuk menjalankan kewenangan ke-PPK-an.
Rangkaian penetapan tersebut PA/KPA wajib memperhatikan syarat-syarat sebagaimana tertuang pada ayat 2.
Dintaranya adalah ayat 2 huruf g bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
“Perlu dipahami, sekali lagi, bahwa jabatan sebagai PPK melalui proses penetapan, bukan berdasar pendaftaran atau pengajuan diri. Untuk itu kewajiban memperhatikan syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan dan lainnya adalah kewajiban PA/KPA dalam menunjuk dan menetapkan seseorang untuk menjadi PPK,” Imbuhnya lagi
Tambahnya ,Syarat memiliki sertifikasi ahli pengadaan dikecualikan jika tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK.
Sebagaimana pasal 12 ayat 2b, jika tidak ada staf yang memenuhi syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan, maka PPK dapat dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
Jika kewenangan itu dilaksanakan oleh pejabat eselon I dan II, ini otomatis adalah unsur pimpinan tinggi pada unit kerja, maka tidak diperlukan lagi sertifikat ahli pengadaan.
Demikian juga jika kewenangan ke-PPK-an tidak dapat dilimpahkan oleh PA/KPA kepada staf dibawahnya, maka secara otomatis PA/KPA bertindak sebagai PPK.
“Dan ini perlu di catat ,Ketiadaan pelimpahan kewenangan inilah yang menyebabkan PA/KPA tidak lagi perlu dipersyaratkan sertifikat ahli pengadaan,” Jelas haji muhdi,Sabtu ( 17/9/2022).
Dikaitkan dengan kasus PPK tidak bersertifikat atau tidak memenuhi persyaratan Perpres 54/2010 Pasal 12 ayat 2, dampak hukum perikatan apakah Perjanjian Batal atau Perjanjian Batal Demi Hukum?
“Untuk melihat ini kita harus melihat substansi perintah pemenuhan persyaratan ditunjuk sebagai PPK,”Pungkasnya.
( SDP).