SIDIKPOST | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, atas nama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibahas lebih lanjut ke Rapat Paripurna. Hal itu disampaikannya pada Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI bersama Pimpinan Komite I DPD RI, Mendagri, Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menkumham dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (12/9/2022) kemarin, Rapat tersebut membahas RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
“Terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini, pemerintah sekali lagi pada prinsipnya setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya atau pengambilan keputusan tingkat II,” ujar Mendagri
Pemerintah, kata Mendagri, sangat optimistis pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bakal mempercepat pembangunan di Papua. Keyakinan itu serupa dengan pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua sebelumnya. Menurutnya, pembentukan DOB tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan memotong birokrasi sehingga pelayanan publik lebih efisien.
“Dan tentunya jangan kita lupakan tentang _affirmative action (atau) aksi afirmatif untuk orang asli Papua,” terangnya.
Mendagri menjelaskan, rapat Panitia Kerja (Panja) pada 30 Agustus 2022 yang dilanjutkan dengan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 31 Agustus 2022, baik Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan pemerintah telah menyepakati 154 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut. Karena itu, pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan rancangan tersebut.
“Dengan komitmen luar biasa, melalui diskusi yang efektif, namun tetap demokratis dan dinamis, sehingga dapat menyelesaikan sesuai dengan jadwal tahapan, dan hari ini kita akan laksanakan pengambilan keputusan tingkat I,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengungkapkan adanya aspirasi dari Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana yang ingin menjadi bagian dari Papua Barat Daya. Namun, setelah menyimak laporan Panja serta pandangan mini fraksi termasuk dari komite I DPD RI, pemerintah berpandangan sama terhadap hal-hal pokok mengenai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Adapun berdasarkan laporan tersebut, Provinsi Papua Barat Daya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. Adapun Kota Sorong dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi.
“Sengaja kami sampaikan pada kesempatan ini agar aspirasi tersebut tidak berlalu begitu saja, tapi kami sudah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian sebagai wakil rakyat dan sekaligus pembentuk undang-undang,” ujarnya.
( AWY E )