SIDIKPOST | Jakarta, Akhirnya, 2 orang debt collector yang sempat buron tersebut berinisial SB (26) dan YR (22) berhasil di tangkap Polsek kembangan dan para perampas motor ini harus merasakan dingin prodeo,Sebelumnya polsek kembangan mengamankan 1 rekan nya berinisial OYS (31)
Dalam keterangan dengan awak media kanit reskrim polsek kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto menghimbau kepada masyarakat jika menjumpai hal serupa agar segera melaporkan ke Polsek terdekat
” Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain ditengah jalan adalah rangkaian peristiwa tindak pidana, ” ujar Akp Reno
Lanjut reno menjelaskan debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 s/d 17.00 terkait masalah penunggakan
Umumnya mereka para debt collector beraksi dengan menggunakan dan memiliki aplikasi untuk pengecekan nomor polisi
Baik itu yang ada di playstore maupun diinstall langsung dan menanyakan hal tersebut kepada korbannya setelah mereka mengetik nomor polisi dan kemudian memberhentikan kendaraan korbannya.
“Saran kami agar OJK dan Kominfo melakukan filtering dan dilakukan take down terhadap aplikasi pengecekan nomor polisi yang tidak berijin dari korlantas polri,” tutupnya ( SDP)