Kota Tangerang,TANGERANG – Ramai dan jadi perbincangan di kalangan awak media perihal adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait adanya dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Tangerang tahun anggaran 2020 – 2021 lalu.
Kasi Penkum Kejati Banten saat di hubungi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelaah terhadap laporan masyarakat tersebut.
“Masih dilakukan penelaah oleh tim.”kata Ivan Hebron Siahaan Kasi Penkum Kejaksaan tinggi Banten.Jumat (3/6/2022)
Saat di tanya apakah sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak kejati terhadap yang bersangkutan,ivan mengaku belum ada pemanggilan.
“Belum Bang.”tegas Ivan
Berdasarkan data yang didapat wartawan, diketahui jika laporan dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Tangerang tahun 2020 dan 2021 tersebut dilaporkan ke Kejati Banten pada bulan Oktober 2021 lalu
Dalam laporan tersebut, diungkapkan ada dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 23,4 miliar dari total pagu anggaran Rp 60,7 miliar yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. ( SDP).