SIDIKPOST|Kukar – Polsek Kembang Janggut berhasil gagalkan peredaran barang haram Narkotika jenis sabu sebanyak 80 Poket kecil, pada Selasa (19/4/2022).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Kembang Janggut Iptu Hadriansyah menjelaskan, bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri masing-masing berinisial RN dan J. Keduanya ditangkap di kediamannya di muara penoon desa Long Beleh Modang.
“Penangkapan pasutri itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di muara penoon desa Long Beleh Modang, Kec. Kembang Janggut,” tambahnya.
Berdasarkan Informasi tersebut Personil Polsek Kembang Janggut melakukan Penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Rumah pelaku RN dan J.
“Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sedang Narkotika jenis Shabu dan 78 (tujuh puluh delapan) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu yang disimpan di dalam tempat Handbody warna merah muda merk Ratu Arab dengan berat Kotor 14,83 gram, 1 (satu) buah hp merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) buat keranjang warna hijau, 2 (dua) buah klip sedang kosong, Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang hasil penjualan shabu,” ujar Kapolsek.
“Atas perbuatannya tersebut RN dan J yang merupakan Pasangan Suami Istri itu dan BB diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses Hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Hadriansyah.
( SDP).