SIDIKPOST|TANGERANG – Keberadaan bank keliling atau rentenir yang menyediakan jasa peminjaman uang dengan bunga yang cenderung tinggi rupanya masih marak di lingkungan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Sejumlah pedagang di kawasan Perumahan Taman Royal pun terlilit utang bank keliling tersebut. Sebab, mereka terpaksa menggunakan jasa bank keliling karena kebutuhan untuk berjualan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut salah satu pedagang berinisial M, selain memang terbantu karena dipinjamkan dana, tetapi dirinya merasa rugi dengan sistem pengembalian utang dari jasa bank keliling tersebut.
“Misal pedagang pinjam Rp500 ribu, mereka menerima duitnya Rp450 ribu ada potongan,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).
Selain dipotong Rp50 ribu dari peminjaman Rp500 ribu, tenor dan angsurannya pun sangat memberatkan dalam sistem jasa bank keliling ini.
“Jangka waktu bayarnya 25 hari, jadi bayar Rp25 ribu per hari, kalo ditotal mereka bayar Rp625 ribu. Lumayan besar,” ungkapnya.
Bahkan, pedagang yang menggunakan jasa bank keliling tersebut terlilit utang dengan jasa rentenir lainnya akibat tak mampu menyelesaikan utang awal.
“Kalau pedagang sini sih bayar harian kebanyakan, kalau mingguan kan otomatis semakin besar bayarnya. Kadang suka ngambil lagi di bank keliling yang lain buat menutupi pinjaman bank keliling yang lebih dulu dia minjem,” katanya.
M kerap mendengar cerita dari rekan seprofesinya bahwa tidak jarang mereka membawa uang ke rumah saat selesai berjualan.
“Kadang Ibu C suka cerita, kalau pulang enggak bawa duit karena banyak pinjam sama para rentenir itu,” jelasnya.
Pedagang di kawasan Taman Royal tidak sedikit yang menggunakan jasa bank keliling. “Yang pasti sih di sini banyak bank keliling. Karena hari ini pedagang pada libur. Jadi rentenir itu tidak pada ke sini,” katanya.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Lurah Poris Plawad Indah, Kundarto menegaskan pihaknya akam menindak tegas dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi persoalan maraknya bank keliling ini.
“Saya ambil tindakan tegas dan koordinasi dengan dinas terkait,” katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan pinjaman dana yang ditawarkan rentenir. Pasalnya, masyarakat nantinya akan terbebani bunga yang besar.
“Kepada warga masyarakat terutama ibu-ibu rumah tangga harus izin dahulu kepada suami. Dan para pedagang kaki lima demikian jangan tergiur dengan pinjaman tanpa syarat,” jelasnya.
Keberadaan rentenir juga dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang termaktub dalam Undang-Undang perbankan No 10/1998 perubahan dari Undang-Undang No 7/1992 Pasal 46 Ayat 1 dan 2.
Adapun bunyi regulasi tersebut ‘barang siapa yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia akan dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sekurang-kurangnya 10 milliar dan paling banyak Rp20 milliar’.
Kundarto menambahkan, lebih baik warga memanfaatkan program Tangerang Berwirausaha yang difasilitasi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI dan Bank BJB.
“Gerai Tangerang Berwirausaha ini sudah tersedia di 104 kelurahan se-Kota Tangerang atau dapat langsung mendatangi unit BRI atau BJB di lokasi terdekat,” katanya.( SDP)