SIDIKPOST|Kota Tangerang, Pemasangan tiang tumpu jaringan kabel internet di pemukiman kecamatan Tangerang tidak miliki izin dari pemerintah daerah Kota Tangerang.
Hal itu di katakan Iwan Kabid gakumda sat pol- PP kota Tangerang saat konfirmasi awak media ,Jum,at ( 11/3/2022).
Menurut nya, Untuk tiang jaringan tumpu internet tersebut pemkot Tangerang tidak mengeluarkan ijin
Awak mediapun bertanya kenapa jika tak berijin mereka masih melakukan pemasangan.
“Nga tau bang..kita kan sering tebang tiang mereka” ucap Iwan.
Menanggapi permasalahan tersebut Hasanudin BJ pengamat politik dan pemerintahan kota Tangerang sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.
“Satpol PP kota Tangerang,saya kira cukup kuat untuk melakukan karena penindakan, aturan nya sangat jelas berdasarkan UU RI no 38 tahun 2005, UU RI no 22 tahun 2009, Permen PU No 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan Bagian-bagian jalan, Peraturan Daerah Kota Tangerang No 3 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah No 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu” Jelas BJ
Lanjutnya, kenapa satpol PP kota Tangerang seperti orang kebingungan dan tak berdaya untuk melakukan penindakan pekerjaan pemasangan tiang tumpu internet tersebut.
” ini ada apa sebenarnya,tak mampu atau pura pura takut kepada perusahaan tersebut, saya sangat meragukan hal tersebut” tandasnya.
Tambahnya, Pemerintah kota Tangerang melalui satpol PP punya kekuatan penuh untuk melakukan penindakan, bila mereka tak patuh jalur hukum pun bisa di tempuh
” Ini masa hanya menertibkan tiang internet aja ga, mampu yang notabene tidak ada pemasukan PAD kota Tangerang sama sekali dari aktivitas perusahaan tersebut” pungkasnya.( SDP).