SIDIKPOST|Kota Tangerang, Komisi aparatur sipil negara (KASN) selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit berfungsi untuk melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masing masing instansi pemerintah.
Hal itu di katakan haji Muhdi Ketua BPAN RI ( Badan Penelitian Asset Negara ) di kantor nya saat di temui awak media
Menurut Haji Muhdi, mutasi bisa di lakukan penilaian mandiri atau sering disebut self – assesment , BKPSDM Kota Tangerang seharusnya sudah mengadakan rapat koordinasi pembahasan untuk menentukan capaian-capaian dalam menciptakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Metode yang digunakan adalah self-assessment berdasarkan 8 kriteria dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan KASN No. 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah untuk melakukan kebijakan mutasi” Ucap Haji Muhdi, Rabu,(09/03/2022)
Lanjutnya, salah satunya adalah Melaksanakan promosi, mutasi secara obyektif dan transparan didasarkan pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja dengan memanfaatkan talent pool,bukan menempatkan jabatan karena kedekatan
“Terkait Jabatan Kepala dinas ketenagakerjaan di kota Tangerang ini, kita akan laporkan ke KASN,karena ada dugaan Pemilihan jabatan kadis ini melanggar dari merit sistem itu sendiri” tukasnya lagi.
Tambahnya, Merit sistem yang dalam mutasi di kota Tangerang ini salah satunya mengadopsi DUK ( Daftar Urut Kepangkatan )agar pembinaan karier PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja dan bukan karena sistem kedekatan dan suka atau tidak suka
“Oleh karena itu Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara terus menerus tiap tahunnya secara rutin. Dengan DUK pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara objektif ” Tandasnya.
Tambahnya, walikota kota Tangerang sebaiknya mengevaluasi terhadap mutasi mutasi yang ada dugaan melanggar dari sistem merit , jangan sampai karena teman baik atau karena kolega maka semau maunya melakukan mutasi.
“Kita akan uji keputusan mutasi di kota Tangerang ini kepada KASN, apakah sesuai aturan atau ada pelanggaran ” Tambahnya. (SDP).







