SIDIKPOST|TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan kabar gembira untuk masyarakat Kota Tangerang.Kabar itu berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)
Pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan itu terhitung sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan 15 Maret 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibawa saat di temui di ruang kerjanya pusat pemerintahan kota tangerang (17/2/2022)
Kiki Wibawa menjelaskan,Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat wajib pajak Khusunya mayarakat Kota Tangerang.
“Bagi masyarakat Kota Tangerang yang sudah menerima SPPT PBB kiranya dapat memenuhi kewajibannya untuk segera membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.Jadi kalau ada denda tidak usah di bayar,itu secara otomatis dendanya sudah terhapus dengan sendirinya.”Kata Kiki Wibawa.
Bagi yang belum mendapatkan SPPT PBB secara fisik dapat mengunduh melalui aplikasi Tangerang Live.Didalam aplikasi Tangerang Live sudah disediakan aplikasi pajak dan masyarakat bisa mengecek dan mengunduh SPPT PBB melalui aplikasi Tangerang Live.Selain itu masyarakat juga bisa mengecek berapa kewajiban nya asal Nomer Wajib pajaknya sudah sesuai.kata Kiki Wibawa
“Untuk sistem pembayaran kami tidak menerima secara tunai,pembayaran bisa melalui kanal – kanal yang tersedia diantarnya bisa melalui Indomaret , Alfamart, Bukalapak,Lazada,OVO, Link atau pun kanal lainnya,Atau bisa datang langsung ke Counter BJB yang ada di seluruh wilayah Kota Tangerang.”ujarnya. ( AdV).