SIDIKPOST | Kota Tangerang, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman dan pertanahan Kota Tangerang ( Disperkimtan) Tatang Sutisna mendorong para pengembang untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau yang sering fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke pemerintah daerah Kota Tangerang
Menurut Tatang Untuk Fasos dan Fasum Perumahan Batu Ceper indah pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perkimtan sudah mengamankan Asset tersebut
“Untuk Fasos dan Fasum Perumahan Batu Ceper indah sudah kita amankan Assetnya” Ucap Tatang saat di konfirmasi, Rabu ( 16/2/2022).
Lanjut Tatang, untuk perumahan Mahkota Mas di Cikokol Mereka berjanji akan menyerahkan dalam waktu Dekat.
“Kedua Perumahan tersebut sudah kita beri surat pengumuman tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu ” Ucapnya.
Terpisah, Ketua Badan Penelitian Asset Negara BPAN ( RI) Kita Tangerang Haji Muhdi mengatakan penyerahan fasos dan fasum perumahan adalah kewajiban para pengembang karena diatur dalam undang undang perumahan dan peraturan daerah
“penyerahan PSU tidak dikenai biaya, asal sesuai site plan perumahan yang sebelumnya diajukan pengembang dan disetujui pemda. Lagi pula, jika fasum dan fasos sudah diserahkan akan meringankan pengembang, sebab pengelolaan atau perawatan fasum dan fasos menjadi tanggung jawab pemda atau penghuni perumahan” Pungkas Haji Muhdi ,Kamis ( 17/02/2022).
Menurutnya, Berdasar Perda Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Tangerang, Dalam perundang-undangan dan perda, Haji Muhdi juga menyebut sanksi bagi pengembang yang tidak menyediakan fasum dan fasos.
Menurut dia, bisa saja pemda melalui dinas Perkimtan Kota Tangerang memberikan surat peringatan bahkan tidak memberi rekomendasi jika akan mengajukan kembali izin pembangunan perumahan.
“sudah tepat Dinas Perkimtan kota Tangerang mengamankan Asset Pemda Dalam hal Fasos dan Fasum ini” Pungkasnya. ( SDP)