Sakit Hati Karena Di Maki, Pembunuh Boz Meubel di Teluknaga Karyawan Sendiri

Advertisements

SIDIKPOST | Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota Bersama Polsek Teluknaga Melaksanakan Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Dan Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dipimpin Oleh Kombes Pol Deonijiu De Fatima S.I.K.,S.H. Kapolres Metro Tangerang Kota Didampingi Oleh Kompol Abdul Rachim Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Beserta AKP Antonius SH. MH.,Kapolsek Teluknaga Dan Juga Ipda Adityo Wijanarko SH Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Bertempat Di Lobby Polres Metro Tangerang Kota.(21/12/21)

Kombes Pol Deonijiu De Fatima S.I.K. S.H.,Kapolres Metro Tangerang Kota Dalam Konferensi Pers Menjelaskan Bahwa Pelaku AR Sempat Meninggalkan Wilayah Dan Pergi Jauh, Namun Demikian Tindakan Dari Kepolisian Hingga Ditemukan. Selang Waktu 10 Hari Kemudian Pelaku AR Berhasil Ditangkap.

Pelaku AR Ditangkap Oleh Petugas Gabungan Dari Tim Unit Reskrim Polsek Teluknaga Bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota Dan Jatanras Polda Metro Jaya Di Rumah Mertuanya DiKawasan Teluknaga Pada Senin Malam 20 Desember 2021.

AKP Antonius SH MH.,Kapolsek Teluknaga ,Pada Saat Konferensi Pers Menyampaikan Bahwa Awalnya Pada Hari Jum’at 10 Desember 2021 Sekitar Jam 08:00 Wib.

Baca Juga   Peduli masyarakat Yang Kurang Mampu Yonkf 642/Kapuas Laksanakan Bakti Sosial

Pelaku AR Merasa Sakit Hati Atas Perlakuan Korban Yang Telah Memaki-maki Dirinya Ketika DiRumah Korban ,Sesaat Sebelum Pelaku AR Berangkat Ke Toko. Yang Kemudian Beberapa Jam Kemudian Sekitar Jam 09:53 Wib ,Ketika Pelaku Dan Juga Korban Sama-sama Berada Di Toko Meubel Mulya Furniture Milik Korban.

Pada Saat Itu Korban Sedang Menonton TV Dikamarnya Dengan Pintu Kamar Terbuka , Seketika Itu Juga Pelaku AR Langsung Mengambil Potongan Kayu Kaso Yang Berada Didepan Kamar Mandi.

Kemudian Pelaku AR Langsung Masuk Ke Kamar Korban Dan Langsung Memukulkan Potongan Kayu Kaso Tersebut Kearah Badan Korban Sebanyak 1 (Satu) Kali Namun Sempat Ditangkis Dengan Tangan Kiri Korban. Setelah Itu Pelaku AR Langsung Memukul Kembali Kearah Kepala Korban Sebanyak 2 (Dua) Kali Dengan Menggunakan Potongan Kayu Kaso Tersebut. Dan Mengenai Kepala Belakang Korban Hingga Korban Langsung Terjatuh Ke Lantai.

Setelah Itu Pelaku AR Kembali Memukul Pundak Belakang Korban Sebanyak 1 (Satu) Kali Dengan Menggunakan Potongan Kayu Kaso Tersebut. Hingga Korban Langsung Tidak Bergerak Dan Mengeluarkan Darah Dibagian Telinganya.

Baca Juga   Wagub Andika : Pemprov Banten Rutin Lakukan Monitoring PPKM

Selanjutnya ,Pelaku AR Langsung Mengambil Tas Selempang Milik Korban Yang Didalamnya Berisi STNK Sepeda Motor Dan Uang Tunai Kurang Lebih Rp. 30.000.000.,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Kemudian Setelah Itu Pelaku AR Langsung Mengambil Kunci Kontak Sepeda Motor Milik Korban Dan Langsung Pergi Meninggalkan Tempat Kejadian Dengan Mengendarai Sepeda Motor Milik Korban.

Ipda Adityo Wijanarko SH Kanit Reskrim Polsek Teluknaga ,Mengatakan Tempat Kejadian Di Toko Meubel Mulya Furniture Jln. Salembaran Raya RT 01 / RW 02 Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Tangerang. Pada Hari Jum’at 10 Desember 2021 Sekitar Jam 08:00 Wib Pelaku AR Merasa Sakit Hati Atas Perlakuan Korban Yang Telah Memaki-maki Dirinya Ketika Di Rumah Korban ,Sesaat Sebelum Pelaku AR Berangkat Ke Toko.

Barang Bukti 1 (Satu) Buah Potongan Kaso ,Pakaian Korban ,1 (Satu) Unit Decorder Yang Berisi Rekaman CCTV ,Uang Tunai Sebesar Rp. 11.200.000.,- (Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) ,1 (Satu) Buah Handphone Samsung A 10 Warna Biru. Pelaku AR Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Dan Pencurian Dengan Kekerasan / Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Baca Juga   Dirresnarkoba Polda Banten Ikuti Rapat Kerja Teknis Ditipidnarkoba di Bareskrim Polri

Kendy