Kasus Investasi Deposito Fiktif,Polres Jakarta Barat Buka Pengaduan

Investasi Deposito Fiktif Berkedok Maybank Gift

SIDIKPOST | JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban atas kasus investasi deposito fiktif berkedok Maybank Gift.

Dalam kasus ini, polisi telah menetpkan PAN (28) sebagai tersangka.

Advertisements

“Kita juga mengimbau ke masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,”kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini

Jika ditotal kerugian senilai Rp1, 28 miliar,Keuntungan di atas dari 5 sampai 6 persen patut diwaspadai

PAN melakukan modusnya ini sejak 2018 lalu

Hingga berakhir usai PAN tertangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam menyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program. PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.

Tidak hanya itu, PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp10 juta.

Baca Juga   Silaturahmi Divisi Humas Polri dan Media: Membangun Komunikasi Humanis untuk Masyarakat

Namun faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut.

“Ada yang baru dapat sekali ada yang terus-terusan tidak dapat kemudian ketika ingin mencairkan juga tidak bisa,” beber Bismo,

Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun ( SDP)