Polsek Kalideres Dan Jatanras Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Penganiayaan Pelajar Di Bawah Umur

SIDIKPOST|JAKARTA, Polsek Kalideres dibantu tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus IS alias BM (24) pelaku penganiayaan terhadap sebut saja korban (17 Red-korban Nama samaran ) salah satu pelajar di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

Advertisements

“Kita ketahui IS merasa di kejar polisi dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah pom bensin di seputaran wilayah Kapuk,” kata Kapolsek Kaideres AKP Hasoloan Situmorang di Mapolsek Kalideres, Kamis (14/10).

Oland sapaan akrab Hasoloan menceritakan awal mula kejadian.

Awalnya, korban selesai melakukan aktivitas hendak pulang ke rumahnya dengan naik angkutan umum.

“Korban sebagai penumpang dari Bandengan baru selesai melaksankan kegiatan dia naik angkot,” kata Oland.

Selama perjalanan, korban tidak merasa aneh sebab ada penumpang selain dirinya.

Setelah penumpang lain turun, tinggalah korban seorang diri dan sopir. Saat itu situasi macet, dan IS hendak mencari jalur lain yang tidak macet.

“Supir angkot membelokkan jalur untuk hindari macet,” kata Oland.

Korban yang tidak sadar dibawa oleh IS mutar-mutar di seputaran Cengkareng-Kamal mulai curiga.

Baca Juga   Gegap Gempita Pembukaan Porprov VI Banten di Kota Tangerang

Tak berselang lama, tepatnya di kawasan CBC, Tegal Alur IS meminjam HP korban dengan modus untuk menelpon bosnya.

Disitu korban langsung dipukul oleh IS dibagian kepala sebanyak 3 kali oleh kunci roda.

Korban pun berteriak sehingga mengundang perhatian banyak warga, warga pun mengejar angkot yang dikendarai Is.

“Korban berteriak yang mengundang perhatian warga dan warga mengejar pada saat itu korban lincat dari angkot dan tersangka melarikan diri ke arah jalan tol Kapuk,” ucap Oland.

Ketika di dalam tol, angkot yang dikemudikan IS terbalik dan IS pun kabur ke semak-semak.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalideres, tak lama berselang IS pun ditangkap oleh polisi.

Atas perbuatannya IS dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

( SDP )