Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menanggapi laporan ini, AKP Suyoko selaku Kasat Resnarkoba Polres Kukar, memimpin langsung proses penyelidikan yang dilakukan sejak Minggu (3/11/2024).
Pada hari penggerebekan sekitar pukul 15.30 WITA, tim mencurigai aktivitas mencurigakan dari kedua tersangka di rumah yang menjadi lokasi penangkapan. Barang bukti yang diamankan termasuk 14 bungkus plastik berisi sabu, satu sendok takar, tiga bendel plastik klip, timbangan digital, dan sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan nomor polisi KT 5769 BAO.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku baru mengambil sabu di Samarinda atas perintah R. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polres Kukar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi, mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum mereka. ( SDP )