PPRA perintahkan menutup identitas anak berhadapan dengan hukum
SIDIKPOST|Berita di bawah ini bila dikaji dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak ditemukan masalah karena dia bukan korban kesusilaan.
Namun bila dikaji dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang bersumber dari UU No. 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berita ini bermasalah.
Bila Pasal 5 KEJ hanya perintahkan melindungi anak yang melakukan tindak pidana. PPRA perintahkan menutup identitas anak berhadapan dengan hukum.
Anak berhadapan dengan hukum obyeknya menjadi lebih luas yaitu setiap anak baik yang menjadi saksi atau korban tindak pidana harus ditutup identitasnya.
Saat merumuskan PPRA terjadi perdebatan, bagaimana dengan korban yang telah meninggal dunia ?
Dewan Pers memutuskan identitasnya tetap tutup.
- cw-check-https://fdfd.com/
- Hadir Ditengah Masyarakat, Polres Kukar Rutin Laksanakan Warung Berkah, Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan
- Seorang Pemuda Desa Jantur Berhasil Diamankan Polsek Muara Muntai Sebagai Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
- Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Aman, Polsek Tenggarong Seberang Rutin Laksanakan Patroli Dialogis
- ARUN S.IP KEPALA DESA TANJUNG PASIR Bersama SRI WAHYUNI,.SE KETUA TP-PKK DESA TANJUNG PASIR Ajak Masyarakat Jaga Laut DiPeringatan Hari Kelautan Nasional 2026
Persoalan yang dihadapi wartawan Indonesia saat ini adalah adanya sesama peraturan atau rambu Dewan Pers yang bertentangan, seperti soal anak antara KEJ dengan PPRA.
Rambu mana yang harus dipatuhi, begitu pertanyaan sejumlah wartawan.
Kenapa Dewan Pers tidak merevisi saja KEJ bila sudah ketinggalan zaman apalagi tak sesuai perkembangan hukum.
Saat ini setidaknya ada dua pedoman pemberitaan yang dikeluarkan Dewan Pers untuk “menambal” kelawasan KEJ.
Rambu Rambu Yang Harus Di Patuhi
Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dilahirkan pada tahun 2011 untuk menginterupsi Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ pada era kecepatan informasi digital (tekhnologi).
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) lahir 9 Februari 2019 sebagai koreksi Pasal 5 KEJ. Anak yang semula didefinisikan belum 16 tahun dan belum menikah menjadi belum 18 tahun baik belum maupun sudah menikah.
Status anak yang dilindungi identitasnya dari hanya anak pelaku tidak pidana menjadi anak berhadapan dengan hukum sehingga jauh lebih luas.
Contoh pemberitaan membuka identitas anak korban lalu lintas adalah belum hijrahnya wartawan dari penggunaan Pasal 5 KEJ ke PPRA dan bukti rambu pemberitaan Dewan Pers yang berbenturan.
Seandainya butir-butir pada PPMS dan PPRA masuk menjadi materi KEJ baru, pertentangan selesai. (Red/*).
Penulis : Ahli Pers dan Pengamat Media Drs. Kamsul Hasan, SH.MH.





