Kanwil DJP Jakarta Barat Bakal Lelang 13 Barang Sitaan Pajak, dari Mercy hingga Motor BeAT

SIDIKPOST| Jakarta Barat — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat bakal melelang 13 barang hasil sitaan pajak dalam kegiatan “Lelang Eksekusi Bersama” yang digelar serentak bersama seluruh Kanwil DJP se-DKI Jakarta pada 4 Juni 2026 mendatang.

 

Advertisements

Lelang ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.

 

Menariknya, barang yang dilelang cukup beragam. Mulai dari mobil mewah Mercedes Benz E200, Toyota Avanza, Wuling Confero, Daihatsu Gran Max, hingga sejumlah sepeda motor seperti Honda BeAT, Honda Vario, Yamaha Mio dan Yamaha Force.

 

Tak hanya kendaraan, DJP juga melelang beberapa barang elektronik dan mesin industri, seperti AC Cassete LG 5PK dan mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle.

 

Seluruh barang akan dilelang secara daring melalui situs lelang.go.id dengan sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Masyarakat umum pun bisa ikut serta selama memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan.

Baca Juga   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Berikan Bakti Kesehatan dan Sosial di Palue, NTT

 

Nilai limit barang yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp3 jutaan hingga lebih dari Rp134 juta untuk satu unit Mercedes Benz E200.

 

Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan, pelaksanaan lelang ini menjadi bentuk komitmen dalam menjalankan penegakan hukum perpajakan secara profesional, transparan, dan terukur. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang diimbau untuk memastikan memiliki akun terverifikasi di portal lelang.go.id serta berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN maupun KPKNL.

 

Informasi resmi terkait objek lelang, jadwal, hingga syarat mengikuti lelang dapat diakses melalui kanal resmi DJP dan situs lelang pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *