Gerebek Rumah Biru di Desa Perdana, Polsek Kembang Janggut Amankan 37 Paket Sabu

SIDIKPOST| Kukar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial SH (54) diringkus petugas di kediamannya di Dusun Ketenuq, Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, pada Kamis (02/04/2026) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar, yakni 36 bungkus plastik bening kecil dan satu bungkus plastik bening sedang dengan total berat kotor mencapai 8,05 gram.

Advertisements

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Dusun Ketenuq.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut memimpin langsung serangkaian penyelidikan intensif. “Setelah melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah kayu berwarna biru muda yang dicurigai, tim bergerak melakukan penggerebekan pada Kamis pukul 15.00 WITA,” ujar AKP Dedi.

Saat digeledah, petugas menemukan tersangka SH sedang berada di dalam kamar. Dari tangannya, polisi menyita sebuah tas handbag merk Quicksilver warna hitam yang di dalamnya berisi puluhan poket sabu siap edar.

Baca Juga   SH Ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri Telah Terbukti Cabuli Sejumlah Murid

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya Uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil penjualan, Satu unit timbangan digital warna hitam, Dua buah sendok takar plastik dan satu pak plastik klip kosong, Satu unit ponsel merk Oppo warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Saat ini, tersangka SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kembang Janggut guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kembang Janggut. Kami juga mengapresiasi warga yang berani melapor, karena peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tegas AKP Dedi Supriyanto.

Polsek Kembang Janggut kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau asal-usul barang haram yang didapatkan oleh tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *