Laka Lantas di Jalan Poros Sebulu-Muara Kaman, Dua Pengendara Motor Alami Luka Berat

SIDIKPOST| Kukar – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit sepeda motor terjadi di Jalan Poros Sebulu-Muara Kaman, tepatnya di Desa Bunga Jadi, RT 015, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pada Minggu (29/03/2026) malam sekira pukul 19.30 WITA. Akibat insiden tersebut, dua pengendara motor harus dilarikan ke fasilitas medis karena mengalami luka berat.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, mengonfirmasi bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor dengan sepeda motor Honda Vario warna orange bernopol KT 5449 CAP.

Advertisements

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat melaju dari arah Sebulu menuju Muara Kaman dengan kecepatan sedang.

“Setibanya di lokasi kejadian, pengendara Honda Beat tersebut berbelok ke arah kanan jalan tanpa menggunakan lampu isyarat (sein). Pada saat yang bersamaan, muncul sepeda motor Honda Vario dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat terhindarkan,” jelas Iptu Herwin.

Baca Juga   Patroli Kryd Antisipasi Premanisme Di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara

Kondisi jalan di TKP merupakan jalan cor (beton) yang lurus dengan marka jalan tidak terputus. Meski lampu penerangan jalan cukup terang, kelalaian dalam memberikan isyarat saat berbelok diduga kuat menjadi penyebab utama kecelakaan.

Kondisi Korban dan Kerugian
Akibat benturan keras tersebut, kedua pengendara mengalami luka berat (LB). Pengendara honda beat dilaporkan mengalami patah tangan kanan, luka pada pelipis, lecet wajah, serta benjol pada kepala dan kini sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Parikesit Tenggarong. Sementara itu, pengedara Honda Vario juga mengalami patah tangan kanan dan dirawat di Klinik As Sifa, Desa Panca Jaya.

Selain korban luka, kerugian material akibat kerusakan kedua kendaraan ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Personel Polsek Muara Kaman yang tiba di lokasi segera melakukan langkah-langkah kepolisian, di antaranya mengevakuasi korban, melakukan olah TKP, mendata saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti kendaraan ke Mapolsek.

“Kami telah mengamankan barang bukti dan saat ini sedang melengkapi laporan polisi serta sketsa TKP. Kasus ini merujuk pada pelanggaran Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tambah Kapolsek.

Baca Juga   Perkuat Sinergi, Wakapolda Kaltim Terima Audiensi Komisi I DPRD Kukar

Atas kejadian ini, Iptu Herwin mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama pentingnya penggunaan lampu isyarat saat akan berbelok serta menjaga batas kecepatan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *