Operasi Pekat Mahakam 2026, Polisi Amankan Miras Tanpa Izin di Tabang

SIDIKPOST| Kukar – Dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, jajaran Polsek Tabang menindak peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (27/2/2026) malam.

Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu, bersama sejumlah personel dengan menyasar beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.

Advertisements

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah warung yang berada di Jalan PU, Desa Bilatalang, Kecamatan Tabang. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif terhadap warung milik warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin, di antaranya 3 botol minuman keras merek Singaraja, 2 botol Bintang, 3 botol Prost Pilsener, 4 kaleng Bintang, serta sekitar 3 liter minuman tradisional jenis Jakan.

Tidak berhenti di situ, patroli Operasi Pekat kembali menemukan peredaran miras tanpa izin di lokasi lain sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Bhayangkara, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang. Di sebuah warung, petugas juga menemukan beberapa botol minuman keras tanpa izin.

Baca Juga   Fitch Ratings Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia pada Posisi ‘BBB Outlook Stable’

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kedua antara lain 1 botol Singaraja, 2 botol Anggur Merah, serta 2 botol Anggur Kolesom.

Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya selama berlangsungnya Operasi Pekat Mahakam 2026.

“Penindakan ini kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami bergerak secara humanis dan persuasif, namun tetap tegas terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pemilik warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Tabang untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dengan pendekatan yang tegas namun tetap humanis, Polsek Tabang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan.

Baca Juga   TMMD 109 Kodim 0601 Pandeglang ,TNI dan Polri Semakin Menyatu

“Kalau haus, lebih baik minum air putih saja. Selain sehat, juga tidak bikin repot urusan hukum,” ujar salah satu petugas sambil berseloroh, menutup kegiatan patroli malam itu dengan suasana yang tetap hangat dan bersahabat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *