Polsek Muara Kaman Bongkar Peredaran Sabu di Muara Siran

SIDIKPOST| Kukar – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polsek Muara Kaman. Seorang pria berinisial IY alias IIN (46) diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Siran RT 08, Kecamatan Muara Kaman, Selasa (24/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Reskrim pada Senin malam (23/2/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif.

Advertisements

Dipimpin langsung Kanit Reskrim, petugas bergerak cepat melakukan pendalaman. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Muara Siran. Suasana siang itu mendadak tegang ketika petugas memasuki lokasi dan mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu dompet warna hitam, satu unit handphone merek OPPO warna biru, uang tunai sebesar Rp3.450.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu celana pendek kargo warna abu-abu.

Baca Juga   Cegah Penyebaran virus Covid 19, Polsek Palmerah Bagikan Masker di Tl Slipi Palmerah Jakarta Barat

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat serta komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Kaman. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi, karena informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata. Namun di sisi lain, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terbukti mampu memutus mata rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *