SIDIKPOST| Kukar – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Kutai Kartanegara. Kali ini, Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, pada Minggu (4/1/2026) sore.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kembang Janggut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 16.30 Wita, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.Y. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas hitam yang isinya bukan perlengkapan kerja, melainkan puluhan paket narkotika jenis sabu lengkap dengan peralatan pendukungnya.
Dari tangan tersangka M.Y., polisi mengamankan 22 sedotan plastik berisi sabu dengan berat kotor 12,27 gram, satu paket sabu tambahan seberat 0,27 gram, pipet kaca, sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, korek api gas, serta satu unit telepon genggam. Jumlahnya cukup untuk membuat polisi memastikan bahwa barang tersebut bukan sekadar “paket iseng”.
Saat diinterogasi, M.Y. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari H.A. Mendapat informasi itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan penyisiran di wilayah Desa Kembang Janggut.
Tak berselang lama, petugas menemukan sosok yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi, sedang asyik berada di lapangan voli desa. Namun alih-alih bermain bola, pria tersebut justru “bermain” dengan ponselnya. Polisi pun langsung mengamankan H.A. beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan tujuh kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Sementara itu, kendaraan yang mengantarnya memilih tancap gas meninggalkan lokasi.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah. Pasalnya, narkotika bukan hanya merÿþusak diri sendiri, tetapi juga mengancam masa depan keluarga dan generasi muda. (*)









