Polsek Kota Bangun Amankan Pengedar, 28 Paket Sabu Berhasil Disita

SIDIKPOST| Kukar – Upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu (20/9/2025), jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (35), warga Desa Loleng, yang kedapatan menyimpan puluhan paket sabu.

Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penimbangan sawit di Desa Loleng. Lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi gelap narkotika. Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan SY di sebuah pondok dan langsung melakukan pemeriksaan.

Advertisements

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi 28 paket sabu dengan berat total 9,4 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, kunci kendaraan, ponsel, STNK, serta uang tunai lebih dari Rp3 juta yang diakui milik tersangka.

Kapolsek Kota Bangun, IPTU Asnan Hermawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Keberhasilan ini berkat sinergi dengan warga. Kami berharap masyarakat tidak takut melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga   Peringatan Isra Miraj di Muara Jawa Berlangsung Khidmat, Polsek Pastikan Keamanan

Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *