SIDIKPOST| Kukar – Tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika lintas kabupaten. Seorang pria berinisial S (47), warga Palaran, Samarinda, diamankan pada Minggu (25/5) atas dugaan menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Drs. HB. Suparno, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Dari lokasi, petugas menyita dua bungkus sabu seberat 1,74 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengguna sabu di Tenggarong. Berdasarkan keterangan, pelaku S disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek tersangka sekitar pukul 18.00 WITA. Sabu ditemukan tersembunyi di bawah meja dan dalam lemari pakaian. S mengakui telah menyerahkan sabu ke pengguna lain sebelumnya.
Kini pelaku diamankan di Polres Kukar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman. (*)













