SIDIKPOST | Jakarta – Hakim ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2 /2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
1 tahun 6 bulan yang diberikaan kepada Bharada E dalam sidang vonis oleh hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya sidang yang digelar 18 Januari 2023.
Sebelumnya, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso sejak senin (13/2) telah membacakan lima para terdakwa yang telah dijatuhi vonis masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara. ( SDP)













