Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap SA (22) pelaku pencurian di warnet di Jln Kali Anyar IX, RT 010/04, Kali Anyar, Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh.SH., didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin.SH.,MH., menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian pada Senin (09/07/2018).
Kejadian Aksi pencurian tersebut bermula sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku keluar dari
rumah dan sudah berniat mencari sasaran aksi kejahatanya.
Dan sekira pukul 03.00 Wib, pelaku melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melihat pintu Warnet Rinet terbuka dan di dalamnya ada beberapa orang laki-laki yang sedang tidur dengan Handphone tergeletak posisi sedang di cas.
“Seketika melihat ada Handphone yang sedang di cash, pelaku langsung mengambil kedua Handphone 1 unit Hp merk Xiaomi redmi 4 frame warna silver, dan 1 unit hp merk Sony experia SP warna hitam, itu,” – Tutur Kompol Iver Son Manossoh.SH., Selasa Siang (10/07/2018).
Kompol Iver Son Manossoh.SH., mengatakan, saat pelaku akan keluar pintu kemudian korban langsung diteriaki “maling, , , maling”. Saat bersamaan Anggota Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan Patroli mendengar teriakan korban.
Sehingga pelaku langsung dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap berkat kerjasama antara warga dan Polisi.
“Pelaku ditangkap bersama Barang Bukti (BB) dua unit Handphone hasil curiannya,”- tutur Kompol Iver Son Manossoh.SH.,
Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Tambora Jakarta Barat guna penyidikan lanjut dan pelaku dapat dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Lisin/Is)







