Tim Garangan Polsek Loa Janan Ungkap Sindikat Penipuan Kayu Ulin, Pelaku Diduga Tipu Lebih dari 5 Korban

SIDIKPOST| Kukar – Tim Garangan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp44.611.000. Pelaku berinisial AR (37), warga Samarinda, diamankan atas dugaan penipuan jual beli kayu ulin fiktif.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Surabaya yang berdomisili di Loa Duri Ulu. Pada 22 Juni 2025, pelaku menawarkan 6–8 kubik kayu ulin yang diklaim berada di Kutai Barat dan Kutai Timur. Untuk meyakinkan, pelaku mengirimkan foto serta dokumen kayu, lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai uang muka dan biaya operasional.

Advertisements

“Dalam 23 kali transfer, korban mengirim total Rp44 juta lebih. Namun, hingga tenggat yang dijanjikan, barang tidak pernah dikirim,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan pada 10 Agustus 2025, Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono bergerak cepat dan menangkap pelaku di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan modus serupa terhadap lebih dari lima korban lain, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disita meliputi 23 lembar bukti transfer e-banking dan satu unit ponsel milik pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Loa Janan menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas para pelaku penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi, terutama yang melibatkan transfer uang tanpa tatap muka langsung,” pungkasnya. (*)

Baca Juga   Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Samarinda, Dorong Penguatan Peran Polri dalam Penanggulangan Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *