SIDIKPOST | Balikpapan – Dalam upaya mendukung kebijakan nasional menuju Indonesia bebas pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan, Polda Kalimantan Timur menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor: ST/185/VII/HUK.6.2/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Kaltim sebagai penguatan pelaksanaan Program Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, Jumat (11/07/2025).
Sebagai langkah awal, Polda Kaltim memulai sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi sejak 1 hingga 13 Juli 2025, melalui pembagian blanko teguran. Setelah masa sosialisasi, tahap penegakan hukum akan dilakukan mulai 14 hingga 27 Juli 2025 menggunakan sistem tilang ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) maupun non-ETLE. Seluruh proses penindakan tetap diiringi komunikasi yang baik, guna mencegah gejolak dan menjaga suasana tetap kondusif.
Selain penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi intensif juga dilakukan kepada pemangku kepentingan, seperti asosiasi pengusaha truk, operator logistik, pemilik barang, karoseri, hingga komunitas sopir. Langkah ini bertujuan agar mereka benar-benar memahami risiko dan dampak ODOL terhadap keselamatan, serta kerugian besar akibat kerusakan infrastruktur jalan.
Pendekatan lainnya dilakukan melalui pemanfaatan media digital dan forum diskusi untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Metode door to door juga diterapkan sebagai sarana komunikasi langsung yang lebih personal, membangun kesadaran dan kepedulian bersama dari para pelaku usaha di lapangan.
Untuk memperkuat efektivitas program, Kapolda Kaltim juga menginstruksikan agar dilakukan koordinasi aktif dengan Kementerian PUPR, asosiasi transportasi, hingga pelaku industri logistik. Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat menciptakan gerakan nasional penanganan ODOL yang terpadu, berkesinambungan, serta berdampak nyata pada kelancaran sistem logistik nasional.
Tahap akhir yang menjadi perhatian adalah evaluasi dan analisa (Anev) berbasis data terhadap kegiatan sosialisasi dan penindakan yang telah dilaksanakan. Evaluasi ini penting untuk merumuskan strategi lanjutan yang lebih efektif, tetap menjunjung tinggi prinsip humanis dan partisipatif, serta menyesuaikan dengan dinamika di lapangan.
Polda Kaltim memastikan surat telegram ini bersifat perintah dan wajib dilaksanakan seluruh jajaran di wilayah Kalimantan Timur. Dengan penerapan yang terstruktur, edukatif, dan sinergis, diharapkan program Zero ODOL dapat terwujud demi menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan efisien di Bumi Etam. (*)













