SIDIKPOST | Kukar — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di wilayah hukumnya, Polsek Kota Bangun melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) kepada warga Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Senin pagi (23/6) sekitar pukul 10.00 WITA.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dinilai berisiko tinggi dan berbahaya. Selain dampak lingkungan, praktik pembakaran juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam penyampaian materinya, personel Polsek Kota Bangun mengajak masyarakat, khususnya para petani dan peladang, untuk menerapkan cara bertani ramah lingkungan, serta aktif melaporkan potensi Karhutlah yang terdeteksi di sekitar desa.
“Karhutlah dapat menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan, bahkan keselamatan penerbangan. Peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan sejak dini,” ujar salah satu petugas saat memberikan imbauan.
Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat. Warga menunjukkan komitmen dan antusiasme untuk bersama menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari praktik pembakaran lahan.
Binluh ini menjadi bagian dari langkah strategis Polsek Kota Bangun dalam menciptakan kesadaran kolektif dan sinergi dengan warga demi mencegah bencana ekologis yang berulang. (*)











