SIDIKPOST| Kukar — Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi pada Minggu (8/6/2025) di area Mess PT PAMA, Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial RH (30), warga Desa Kerta Buana, menyerahkan diri ke Mapolsek usai insiden tersebut.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William mengungkapkan, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang merupakan rekan kerja di lokasi proyek gudang milik PT ITB (Tiga Persada Benua) KM 19. Perselisihan itu berujung pada tindakan kekerasan ketika pelaku tiba-tiba mengayunkan parang sepanjang 75 cm ke arah korban dari belakang.
“Korban mengalami luka di bagian punggung kiri akibat sabetan senjata tajam. Beruntung korban masih bisa melawan dan menjatuhkan pelaku, sebelum akhirnya senjata berhasil diamankan oleh saksi di lokasi,” jelas Kapolsek.
Setelah korban mendapat pertolongan medis di klinik terdekat, kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Unit Reskrim langsung merespons dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pencarian pelaku. Tak lama kemudian, RH menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Tenggarong Seberang.
Dalam proses penyidikan, satu bilah parang diamankan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
IPTU Raymond menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.
“Jangan jadikan emosi sebagai alasan untuk melakukan kekerasan. Laporkan setiap persoalan kepada aparat yang berwenang agar dapat diselesaikan secara hukum,” tegasnya.
(*)













