Operasi Anti-Narkoba di Tenggarong Seberang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

SIDIKPOST | TENGGARONG SEBERANG, KUKAR – Kepolisian Sektor Tenggarong Seberang, pada Sabtu (27/4/2024) berhasil menangkap seorang pria berinisial DW yang kedapatan membawa 10 poket narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 16.45 WITA di Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan oleh kepolisian setempat untuk memerangi peredaran narkoba.

Berbekal informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Tenggarong Seberang, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan identifikasi yang mengarah pada penangkapan DW. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 10 poket sabu-sabu dengan total berat 3,39 gram, yang jika diedarkan bisa merusak banyak nyawa.

Tidak hanya sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya termasuk sebuah ponsel, sepeda motor, dan alat hisap yang diduga kuat digunakan untuk mengkonsumsi narkoba tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat dalam kasus ini serta menelusuri asal muasal sabu-sabu tersebut,” ucap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, yang diwakili oleh Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William.

Saat ini, DW telah ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut. DW dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat di bawah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Operasi ini menegaskan kembali komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah Kukar, sekaligus mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

( SDP )