Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait KDRT

SIDIKPOST | Jakarta – Polda Metro Jaya memperkirakan suami Lesti Kejora (Rizky Billar) terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara terkait dugan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebelumnya, penyanyi (Lesti Kejora) melalui pengacaranya melaporkan menjadi korban KDRT suaminya, kepada Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan) menyebutkan, ancaman hukum yang diterapkan pada terlapor (Rizky Billar) adalah Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT mencakup kekerasan fisik, seksual, psikologism hingga penelantaran.

Kekerasan fisik terbagi dalam tiga jenis, yaitu yang menyebabkan luka ringan, luka berat kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

“Perbuatan ada tiga bentuk,” tambahnya.

Yang pertama menyebabkan luka sakit seperti yang dialami Lesti Kejora. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara, denda maksimal Rp 15 juta.

Kekerasan terhadap Lesti Kejora terjadi pada 28 September 202Z pukul 01.50 WIB dini hari. Kekerasan yang dialami Lesti Kejora tersebut terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB di rumah pasangan suami istri tersebut, di wilayah Cilandak Jakarta Selatan.

“Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik,” pungkasnya.

( AINI )