
SIDIKPOST|Kota Tangerang,Dampak dari proyek galian pemasangan pipa PDAM TB Kota Tangerang melalui investasi PT Moya Tangerang di duga mengabaikan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Salah satu pengendara roda dua yang sedang melintas Usman mengatakan bahwa galian di sepanjang jalan kelurahan benda membahayakan pengendara motor maupun pengguna lainnya.
“Galian amburadul dan rambu rambu galian sangat sedikit dan tidak ada pagar pengaman sehingga sangat berbahaya ,apalagi jika musim hujan “Terangnya kepada awak media ,Selasa 15/02/2022.
Terpisah pengamat ibu kota Haji Muhdi menjelaskan Permenakertrans No. 01 Tahun 1980 tentang K3 konstruksi bangunan di Pasal 67 tentang penggalian
Menurutnya ,di pasal satu (1) di jelaskan Setiap pekerjaan, harus dilakukan sedemikian rupa sehingga terjamin tidak adanya bahaya terhadap setiap orang yang disebabkan oleh kejatuhan tanah, batu atau bahan-bahan lainnya yang terdapat di pinggir atau di dekat pekerjaan galian.
Sedangkan di pasal (2) di sebutkan bahwa Pinggir-pinggir dan dinding-dinding pekerjaan galian harus diberi pengaman penunjang yang kuat untuk menjamin keselamatan orang yang bekerja di dalam lubang atau parit.
“Semua galian tanah harus merujuk pada peraturan menteri tersebut, agar semua pengguna jalan bisa aman dan nyaman” tutupnya
Terpisah ,ketika awak media mengkonfirmasi ke humas PDAM TB kota Tangerang Indra Jayen menerangkan bahwa galian pipa tersebut adalah investasi PT Moya Tangerang.
Dan untuk dugaan pelanggaran prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek galian tersebut akan di koordinasikan.
” Maaf akan saya koordinasikan” Pangkasnya kepada awak media melalui media What’s App. ( SDP).