
SIDIKPOST | Kukar – Menindak lanjuti Peraturan Bupati Kutai Kartanegara
Nomor 54 Tahun 2020 serta Surat Edaran Pencegahan Covid-19
Tim gabungan dan anggota polres Kukar melaksanakan kegiatan penerapan disiplin
Dan penegakkan hukum operasi protokol kesehatan covid- 19 tersebut khususnya pada titik titik keramaian, Sabtu (30/10/21).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketut Kartika
Menerangkan bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan pemutusan mata rantai Virus Corona
“Selain kegiatan Operasi Yustisi ,kami juga menghimbau terhadap Masyarakat agar selalu mempedomani protokol kesehatan.” Ucap AKP I Ketut Kartika
Lanjutnya, dalam kegiatan tersebut kita juga berikan himbauan ke masyarakat
Edukasi dan pemahaman yang berkaitan pelaksanaan PPKM level 2
Ia sangat berharap dalam pelaksanaan PPKM level 2 di wilayah Kukar
Agar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk mengurangi tingkat penyebaran covid- 19. ( SDP)