SIDIKPOST| TENGGARONG – Bertempat di halaman belakang mako Polres Kukar, Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho gelar press conference terkait kasus perampok bersenjata (Iwan Seret) yang viral di media sosial belakangan ini. Kamis (09/01/2020) kemarin.
.
Aksinya dengan membawa parang yang terekam kamera pengawas sempat viral, saat menggasak sebuah rumah di jalan lais Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
.
Tim Alligator Polres Kukar berhasil meringkus Iwan Seret dengan seorang temannya yang bernama Amat Tato Dikontrakannya Di Jl. Sultan Alimuddin Kel. Sambutan, Samarinda.
.
Iwan Seret harus merasakan timah panas dari Polisi karena sempat akan kabur saat akan ditangkap.
.
Kini keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP Dengan Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun Penjara. ( Humas).

More Stories
Wagub Papua Mendorong Putra-Putri Papua Untuk Menjadi TNI dan Polri
Kasad Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 12 Pati TNI AD
Oditur Jenderal TNI Buka Bimbingan Teknis Peningkatan Profesionalisme Oditur